Demonstrasi di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, Berunjuk rasa adalah fenomena lazim di alam demokrasi dan keterbukaan saat ini. Di negara-negara yang mengusung demokrasi, warga negara diberikan hak untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan berdemonstrasi dan turun ke jalan.
Sebagian demonstrasi bahkan dilakukan dengan berbagai bentuk. Ada yang berupa turun ke jalan, pendudukan, bahkan sampai aksi mogok makan.
Di kawasan Timur Tengah, seiring dengan munculnya revolusi, demonstrasi menjadi media untuk menyuarakan tuntutan masyarakat. Namun, keberadaan demonstrasi di kalangan ulama wilayah itu mengundang pertanyaan perihal status hukum berdemonstrasi dan melakukan pendudukan.
Dalam konteks ini, ada dua kasus, yaitu antara Mesir dan Arab Saudi. Lembaga fatwa otoritatif kedua negara memiliki kesimpulan yang berbeda menyikapi hukum demonstrasi.
Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, berdemonstrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar. Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitu lil wasilah hukmu al-maqashid, media atau perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan.
Islam menyuruh agar para pemegang kebijakan dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpin yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat.
Sebagian demonstrasi bahkan dilakukan dengan berbagai bentuk. Ada yang berupa turun ke jalan, pendudukan, bahkan sampai aksi mogok makan.
Di kawasan Timur Tengah, seiring dengan munculnya revolusi, demonstrasi menjadi media untuk menyuarakan tuntutan masyarakat. Namun, keberadaan demonstrasi di kalangan ulama wilayah itu mengundang pertanyaan perihal status hukum berdemonstrasi dan melakukan pendudukan.
Dalam konteks ini, ada dua kasus, yaitu antara Mesir dan Arab Saudi. Lembaga fatwa otoritatif kedua negara memiliki kesimpulan yang berbeda menyikapi hukum demonstrasi.
Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, berdemonstrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar. Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitu lil wasilah hukmu al-maqashid, media atau perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan.
Islam menyuruh agar para pemegang kebijakan dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpin yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat.
Diriwayatkan dari Ahmad dan Dawud, Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang memegang urusan publik dan tidak memberikan hak yang lemah dan membutuhkan, Allah akan meletakkan hijab dari-Nya pada hari kiamat."
Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu: Pertama, tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.
Kedua, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. Dan ketiga, terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya. Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang akan ditimbulkan jauh lebih besar.
Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu: Pertama, tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.
Kedua, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. Dan ketiga, terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya. Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang akan ditimbulkan jauh lebih besar.
0 comments:
Post a Comment