Friday, April 27, 2012

27 april 2012, ciranjang . Ciranjang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten CianjurProvinsi Jawa BaratIndonesia. yang terdiri dari beberapa kelurahan atau desa :

  1. Cibiuk
  2. Ciranjang
  3. Gunungsari
  4. Karangwangi
  5. Kertajaya
  6. Mekargalih
  7. Nanggalamekar
  8. Sindangjaya
  9. Sindangsari
Desa ciranjang yang dikenal dengan masyarakatnya yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat telah dicederai dengan adanya rencana salah satu pengembang yang akan membangun pertokoan diatas lahan milik DESA ciranjang, dengan strategisnya lahan yang dimiliki, membuat para investor luar dengan banyak upaya ingin membangun dengan mengindahkan etika membangun yang baik, dalam hal yang terjadi sekarang ini merupakan hasil dari cara2 yang dilakukan pengembang tampa melihat ekses yang ditimbulkan.

pembangunan yang akan dilakukan oleh cv buana lestari yang katanya mempunyai legalitas yang dikeluarkan oleh pememerintah daerah cianjur,
dan perlu dikoreksi , bahwa tanah pertokoan gelanggang  yang dihuni oleh PPGC adalah tanah KAS DESA, dan bukan tanah milik PEMKAB cianjur. jadi yang berhak membangun adalah DESA.
CV BUANA LESTARI sudah tiak berhak lagi membangun dikarenakan mou apalagi IMB yang yang dikeluarkan sudah tidak beraku lagi dengan  nomor 644.1/221 IMB/DCK. Tanggal 29 Mei 2008 atas nama CV. Buana Lestari yang telah terbit dari adanya perjanjian sewa menyewa dengan pihak Desa Ciranjang, menjadi tidak berlaku dengan sendirinya, dikarenakan adanya pemutusan kerjasama dari Desa Ciranjang selaku PEMILIK TANAH , dan pemerintah desa ciranjang telah berulang ulang mengeluarkan ketegasan kpd CV.BUANA LESTARI berupa PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA terhadap CV.BUANA LESTARI sbb: 1. Nomor : 600/81/PU tgl 09/januari/2010.ditandatangani KADES Ciranjang,sdr.DUMYATI. 2. nOMOR : 644/91/PU/2011 tgl 07/oktober/2011.ditandatangani PJS ds Ciranjang,sdr Ojak Suparman 3. Nomor :503/367/KPPT & PM.tgl 05/april/2011.perihal telah tidak berlakunya IMB a/n CV.BUANA LESTARI.dan ditandatangani,Drs.Endang Suhendar Mpd.NIP :196009241988101001.ini menjelaskan bahwa pemerintah Desa ciranjang maupun PEMDA Kab.Cianjur telah menyatakan dgn tegas bahwa Kehadiran CV>buana Lestari sdh tidak berhak melakukan pembangunan PGC. 4. testimoni oleh Kades DUMYATI tgl 08 april 2011.perihal srt peringatan dan teguran sebanyak 3x,dan diserahkan kpd Camat Ciranjang. 5. Surat peringatan sebanyak 3X oleh pemerintah desa Ciranjang yg ditandatangani KADES terpilih sdr.Dading Supriatna, srt teguran ke 1.Nomor :600/13/PU/2012 srt teguran ke 2.Nomor :600/14/PU/2012 srt teguran ke 3.Nomor :600/22/PU/2012 srt permohonan penghentian KIOS darurat Nomor :600/24/PU/2012. 

yang sangat disesalkan adalah PENANGKAPAN PARA PEDAGANG, atas pelaporan perusakan yang dilakukan oleh cv buana lestari terhadap para pedagang GELANGGANG CIRANJANG, yang mana tanah tempat berdirinya kios darurat adalah tanah yang ditempati oleh pedagang yang mempunyai hak untuk berdagang dan berdiri diatas tanah KAS DESA,

Seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD bisa menyelesaikan permasalah yang terjadi , dan mempertegas segala keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ciranjang.
pengaduan pedagang ke KOMISI III DPR RI dan KOMNAS HAM. adalah bentuk masyarakat yang menginginkan keadilah ketika para wakil rakyat nya didaerah sudah tidak mau mendengar lagi.


andrie gsc
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!