Tuesday, March 19, 2013



Kamis, 14 Maret 2013 lalu Yudi Junadi Dosen Universitas Suryakancana  (UNSUR) Cianjur Jabar  dan Mantan Dirut PDAM Tirta Mukti Cianjur diperiksa sebagai tersangka korupsi dana operasional  PDAM Cianjur 2008 -2010. Pemeriksaan dan tuduhan terhadap Yudi diyakini banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi karena yang bersangkutan dikenal sebagai mentor aktivis pro-demokrasi yang mengungkap kasus korupsi makan minum Bupati Cianjur Drs. Tjetjep Mochtar Soleh yang dikenal sebagai kasus "MAMIN GATE".

Untuk kasus Mamin Gate ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis penjara ajudan bupati Heri Haeruman 1,8 penjara dan mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cianjur Edi Iryana 2 tahun penjara. Keduanya tidak dibebankan membayar kerugian negara karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.  Dalam fakta di persidangan dan pengakuan saksi-saksi Bupati Cianjur lah yang menikmati uang haram tersebut. Namun apa lacur Bupati tak disentuh,  konon masih kuat karena  'dilindungi' para mafia hukum.

Kembali ke soal tuduhan liar terhadap Yudi Junadi.  Doktor Ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung ini tentu saja geram dengan tuduhan jaksa yang memang terkesan dipaksakan.  Pasalmya tuduhan  Jaksa Cianjur terkait penyimpangan anggaran Operasional Dirut PDAM Cianjur tahun 2008-2010 sesuai dengan surat panggilan tanggal 14 Maret 2013 tanpa didukung bukti-bukti standar sekalipun.  Jadi tuduhannya hanya item itu saja. (Catatan : Anggaran Operasional Dirut/lumsum/rupa2Biaya umum setiap tahun sekitar Rp.150 juta - Rp.200 juta. Jadi  kalau 2 tahun kalikan saja).
Inti tuduhannya menurut Jaksa karena Yudi, selaku dirut telah menggunakan uang operasional Dirut PDAM atau semacam Lumsum tidak disertai bukti pendukung. Hanya kwitansi Dirut, Keuangan dan voucher saja. Menurut asumsi Penyidik seharusnya ada bukti pendukung lainnya. Padahal sesuai Kepmen Otda no 8 th 2000 alur transaksi dan bukti pendukung dilengkapi oleh Bagian keuangan dan akutansi baru , Kemudian Dirut tanda tangani kwitansi sesuai kebutuhan dan peruntukannya adalah hak otonomisasi Dirut.

Dilihat dari aturan tersebut sangatlah jelas, tuduhan Jaksa Penyidik itu secara substansial dan prosedural tidak berdasar , kenapa ?  PERTAMA,  penggunaan dana operasional Dirut  sudah sesuai dengan  Kepmen no 8 th 2000 tentang Pedoman Akutansi Keuangan PDAM dan Perbup .

KEDUA, dana operasional ini juga sudah diaudit selama empat kali berturut - turut oleh BPKP hasilnya WTP atau tidak ada temuan.(Bandingkan dengan kasus MaminGate yang bersumber dari adanya temuan BPK tahun 2007-
2010 ).  KETIGA, selain itu beban untuk membuktikan dan mencatat setiap transaksi operasional PDAM stesuai dengan Kepmen Otda 8 th 2000 adalah bagian pembukuan.Bukan tugas dan kewajiban Dirut untuk mencatatkan transaksi keuangan perusahaan. Jadi bila dilihat dari fakta - fakta itu tidak ada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran operasional Dirut sebagaimana dituduhkan.

KEEMPAT,  dari aspek prosedural penetapan Yudi Junadi bahkan  telah dianggap menyalahi KUHAP.  Coba kita lihat. Pertama , Penyidik sudah menetapkan Yudi Junadi sebagai tersangka pada September 2012 sesuai Sprindik, sementara audit BPK tentang kerugian negaranya hingga kini belum diterbitkan atau tidak ada. Dengan begitu, penetapan Yudi Junadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi tanpa alat bukti dan atau hanya satu alat bukti saja. Padahal seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup. Sehingga cukup alasan bila Yudi Junadi menolak pemeriksaan sebelum ia diberikan akses atas dokumen-dokumen hukum seperti Hasil audit Investigasi BPK , hasil Gelar Perkara empat kali di Kejati Jabar dan Berita Acara Pemeriksaan.


Atas dasar adanya cacat hukum tersebut, baik prosedur maupun substansial tidak berlebihan bila terkesan perkara ini dipaksakan sekedar untuk mengkriminalisasi Yudi Junadi yang saat ini sedang gencar lakukan tuntutan agar Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Sholeh segera ditetapkan sebagai tersangka kasud korupsi APBD 2007-2009 sebesar Rp.6 M sesuai fakta sidang PT Bandung dan temuan BPK.
Akibat penetapan yang terkesan dibuat -buat itu rakyat tentu saja berhak marah. Yudi yang tadinya akan segera dijebloskan ke Rutan sesuai kesepakatan gelap antara oknum penyidik dengan Tim Mafia Hukum Bupati Cianjur seminggu sebelumnya urung dilakukan. Sejumlah aktivis anti korupsi melawan dengan menggelar demo di Kejaksaan dan Pendopo Pemkab Cianjur. Situasi penjagaan keamanan oleh Satpol PP dan Polisi dengan melibatkan Ratusan Tentara nampak sangat berlebihan. Dilain pihak sebagai bukti ada tirani yang tengah mempertahankan kebusukannya dengan bedil dan pentungan. Selamat berjuang !

Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!