CIANJUR, [KC].- Ratusan pedagang Pasar Induk Cianjur (PIC) yang
menjadi korban kebakaran mengaku kecewa atas sistem pembagian kios
darurat yang mereka tempati tidak sesuai dengan rencana semula yakni
dengan sistem pengundian. Kenyataanya penempatan kios tersebut telah
ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab.
Cianjur.
"Rencana awal penempatan kios itu akan dilakukan dengan cara diundi, tapi kenyataanya Disperindag mengambil keputusan dengan ditetapkan. Tentu sebagai pedagang kami merasa kecewa, karena kami diundang berfikir untuk pengundian penempatan kios," protes Yukri (53) seorang pedagang, Minggu (29/9).
Pihaknya berharap, Disperindag bisa bertindak lebih bijak. Jangan sampai keputusan yang diambil dengan sistem penempatan yang ditetapkan berakibat kurang baik kepada para pedagang. Bisa menimbulkan kecemburuan satu sama lainya. "Jangan sampai sistem ini menimbulkan masalah baru," kata pedagang hasil bumi itu.
Secara terpisah Disperindag Kabupaten Cianjur membantah merubah mekanisme pembagian kios secara sepihak. Perubahan tersebut merupakan keinginan para pedagang itu sendiri. "Perubahan sistem penempatan kios itu berdasarkan keinginan pedagang. Awalnya memang mau di undi, namun ada permintaan dari pedagang melalui perwakilan, pembagiannya dilakukan secara zooning. Jadi kita sepakati cara itu bersama," kata Kepala Disperindag Kabupaten Cianjur Himam Haris melalui Kasie Bina Perdagangan, Sukri.
Menurut Sukri, jika belakangan muncul keberatan dari pedagang terkait cara penempatan kios darurat ini, maka hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau keberatan kenapa waktu di pertemuan tidak disampaikan, karena sekarang sudah menjadi kesepakatan semua," pungkasnya [KC-02]***.
"Rencana awal penempatan kios itu akan dilakukan dengan cara diundi, tapi kenyataanya Disperindag mengambil keputusan dengan ditetapkan. Tentu sebagai pedagang kami merasa kecewa, karena kami diundang berfikir untuk pengundian penempatan kios," protes Yukri (53) seorang pedagang, Minggu (29/9).
Pihaknya berharap, Disperindag bisa bertindak lebih bijak. Jangan sampai keputusan yang diambil dengan sistem penempatan yang ditetapkan berakibat kurang baik kepada para pedagang. Bisa menimbulkan kecemburuan satu sama lainya. "Jangan sampai sistem ini menimbulkan masalah baru," kata pedagang hasil bumi itu.
Secara terpisah Disperindag Kabupaten Cianjur membantah merubah mekanisme pembagian kios secara sepihak. Perubahan tersebut merupakan keinginan para pedagang itu sendiri. "Perubahan sistem penempatan kios itu berdasarkan keinginan pedagang. Awalnya memang mau di undi, namun ada permintaan dari pedagang melalui perwakilan, pembagiannya dilakukan secara zooning. Jadi kita sepakati cara itu bersama," kata Kepala Disperindag Kabupaten Cianjur Himam Haris melalui Kasie Bina Perdagangan, Sukri.
Menurut Sukri, jika belakangan muncul keberatan dari pedagang terkait cara penempatan kios darurat ini, maka hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau keberatan kenapa waktu di pertemuan tidak disampaikan, karena sekarang sudah menjadi kesepakatan semua," pungkasnya [KC-02]***.