Thursday, April 26, 2012

Selasa, 24 Apr 2012. Sidang kedua gugatan wanprestasi yang diajukan Kepala Desa Ciranjang, Cianjur, Jabar, Dading Supriyatna, terhadap pihak pengembang pembangunan Pasar Ciranjang, di PN Cianjur, Selasa, berakhir dengan mediasi.

Dading sebagai pihak penggugat dengan CV Buana Lestari, sebagai pihak tergugat, sesuai kesepakatan, kedua belah pihak, akan mengajukan komitmennya masing-masing.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih SH itu, hanya berlangsung 20 menit. Kedua belah pihak akhirnya disarankan untuk melakukan mediasi.

Tim kuasa hukum pihak penggugat, Sadar Muslihat, mengatakan, sesuai hukum acara perdata, persidangan diupayakan untuk dilakukan mediasi awal. Kedua belah pihak diberikan waktu hingga dua pekan untuk mengajukan komitmennya masing-masing.

"Kami disarankan hakim ketua untuk melakukan mediasi awal. Hakim sempat menawarkan waktu satu minggu untuk mengajukan komitmen. Tapi berdasarkan kesepakatan, penyerahan pengajuan tawaran komitmen ini, akhirnya disepakati dua minggu," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinannya persidangan dapat berakhir dengan musyawarah. Alasannya, perkara gugatan itu bukan dikarenakan sengketa, namun lebih condong pada kesepakatan.

Dimana kata dia, sejak awal permasalahan tersebut timbul karena tidak ada kesepakatan sekalipun pernah terjalin hubungan kerjasama. Sehingga jelas dia, tidak menutup kemungkinan bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi dilayangkan setelah pihak pengembang CV Buana Lestari dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menghentikan sementara pembangunan kios darurat.

Pasalnya pihak desa, sejak jauh hari telah melakukan pemutusan kesepakatan kerjasama. Namun karena tidak digubris, kepala desa, akhirnya melayangkan gugatan wanprestasi kesepakatan pada pihak pengembang.

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!