Showing posts with label SEPUTAR CIANJUR. Show all posts
Showing posts with label SEPUTAR CIANJUR. Show all posts

Saturday, December 14, 2013


Seorang aktivis antikorupsi yang melakukan aksi tunggal jalan engrang dari Cianjur, Jawa Barat kelelahan dan terkapar saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi jalan engrang Asep Toha untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupatinya Tjetjep Muchtar Soleh terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat daerah Kabupaten Cianjur tahun 2007-2010.

Saat ditemui wartawan, Asep mengaku melakukan aksi jalan egrang selama empat hari dari daerah asalnya, Cianjur menuju gedung KPK sebagai tujuan tempat aksinya.

Bahkan, Asep pun sempat menangis dan sesekali meneriakan kalimat takbir "Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriaknya sambil tertidur di depan pos satpam KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Usai terjatuh, Asep pun dirangkul sejumlah orang yang menemani aksi tersebut menuju KPK. Ia pun sempat ditenangkan kawan-kawannya di pelaratan KPK sebelum menyerahkan berkas laporannya ke KPK.

"Aksi jalan egrang Cianjut-KPK sebagai simbol lambatnya penegakan hukum di Cianjur oleh pihak Kejati Jabar dan begitu beratnya penegakan hukum di Cianjur, sehingga kami meminta KPK mengambil alih kasus tersebut," kata Asep.

Tak sampai disitu, saat akan menyerahkan berkas laporannya kepada KPK, pria berperawakan agak kurus tersebut kembali terkapar di depan pintu masuk KPK sembari membentangkan spanduk kecil dan peralatan egrang yang terbuat dari bambu yang di letakkan persis di samping tempatnya bersandar di tembok.

Diketahui, aksi egrang ini berlangsung dari hari Selasa, 29 Oktober 2013 lalu untuk menuntut dugaan penyalahgunaan APBD 2011 untuk dana makan minum, perjalanan dinas, dan program Jumat keliling sebesar Rp9,4 miliar oleh Bupati Cianjur Cecep Muhtar Soleh.

(ysw)


GSC

 Jakarta: Demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi adalah suatu hal lazim di negara Demokrasi seperti Indonesia. Tidak perduli panas terik matahari, beraksi dibawah guyuran hujan pun tetap dilakukan untuk melawan ketidakadilan.

Hujan yang mengguyur Jakarta siang ini, Kamis (12/12), tidak menyurutkan puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Paduli Cianjur untuk terus beraksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, kata para demonstran, mandek.

Kasus itu menyebutkan terjadinya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBBD) Kabupaten Cianjur untuk tahun anggaran 2007-2010. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebutkan, Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh dan istrinya, Yana Rosdiana, diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,09 miliar itu.

Tak cuma ICW, Paguyuban Paduli Cianjur pun hakulyakin Bupati Tjetjep Muchtar terlibat. Namun demikian, hingga kini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung belum menyentuh sama sekali Bupati Cianjur.

Kebetulan, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut diketuai Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap oleh KPK pada 22 Maret 2013, sehingga demonstran mengindikasikan adanya 'main mata' antara Pemkab Cianjur dan Setyabudi.

Editor: Afwan Albasit

GSC

Friday, October 4, 2013

CIANJUR, [KC].-  Ratusan pedagang Pasar Induk Cianjur (PIC) yang menjadi korban kebakaran mengaku kecewa atas sistem pembagian kios darurat yang mereka tempati tidak sesuai dengan rencana semula yakni dengan sistem pengundian. Kenyataanya penempatan kios tersebut telah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Cianjur.

"Rencana awal penempatan kios itu akan dilakukan dengan cara diundi, tapi kenyataanya Disperindag mengambil keputusan dengan ditetapkan. Tentu sebagai pedagang kami merasa kecewa, karena kami diundang berfikir untuk pengundian penempatan kios," protes Yukri (53) seorang pedagang, Minggu (29/9).

Pihaknya berharap, Disperindag bisa bertindak lebih bijak. Jangan sampai keputusan yang diambil dengan sistem penempatan yang ditetapkan berakibat kurang baik kepada para pedagang. Bisa menimbulkan kecemburuan satu sama lainya. "Jangan sampai sistem ini menimbulkan masalah baru," kata pedagang hasil bumi itu.

Secara terpisah Disperindag Kabupaten Cianjur membantah merubah mekanisme pembagian kios secara sepihak. Perubahan tersebut merupakan keinginan para pedagang itu sendiri. "Perubahan sistem penempatan kios itu berdasarkan keinginan pedagang. Awalnya memang mau di undi, namun ada permintaan dari pedagang melalui perwakilan, pembagiannya dilakukan secara zooning. Jadi kita sepakati cara itu bersama," kata Kepala Disperindag Kabupaten Cianjur Himam Haris melalui Kasie Bina Perdagangan, Sukri.

Menurut Sukri, jika belakangan muncul keberatan dari pedagang terkait cara penempatan kios darurat ini, maka hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau keberatan kenapa waktu di pertemuan tidak disampaikan, karena sekarang sudah menjadi kesepakatan semua," pungkasnya [KC-02]***.

Tuesday, March 19, 2013


Orang Cianjur siapa tak kenal  Yudi Junadi .  Mantan Pendiri/Ketua YLBH Cianjur dikenal  warga Cianjur sebagai advokat senior yang malang melintang dalam membela kaum lemah dan dilemahkan sebelum reformasi.  Yudi yang anak Mantan Kapolres Cianjur  ini  pernah  menjadi  Ketua KPUD dan Dirut PDAM Cianjur.  Selepas hengkang dari PDAM ia Kini dosen di Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur. Doktor Hukum lulusan Univ Parahyangan Bandung dan S2 di UNISBA ini dikenal sebagai mentor  gerakan prodemokrasi sejak th 1985-1999.

Konsistensi YudiJunadi tak diragukan, awalnya ia adalah orang kepercayaan bupati Cianjur saat ini, hingga menjadi Dirut PDAM. Rupanya menjadi Dirut PDAM adalah petaka bagi  Yudi Junadi. Ia diperas oleh bupati dan keluarganya sejak awal ia menjabat. Terakhir menjabat YudiJunadi dipaksa harus setor Rp. 400 jt ke Bupati Cianjur melalui mantunya bernama Budi.

Belum lagi ke anak Bupati lainnya bernama Irvan Rivano Mochtar , Yudi Junadi dipaksa merogoh koceknya Rp. 100 jt. Sebagai teman  Yudi tak tega, maka dianggunkanlah rumah satu-satunya ke sebuah bank. Padahal rumah sederhana yang dianggunkannya itu ia bangun sejak  Yudi menjadi advokat. Dari uang pinjaman ke bank  itulah  ia setor Rp. 500 juta kepada anak dan mantu bupati cianjur ini. Tunai dan tentu saja tanpa kuitansi. Mungkin ini kesalahan paling fatal yg dilakukan dalam kehidupan Yudi. Yudi memang bukan malaikat, Ia boleh salah atau terpaksa masuk dalam jurang yang sesat bersama bupati sesat.YudiJunadi terus merasa diperas, maka dg berbagai cara ia jelaskan ia tak mau "merampok" PDAM untuk sekedar setor ke bupati. Buntutnya Yudi pun " dikandangkan " .  Sebuah gaya atau tradisi dalam kepemimpinan Bupati Cianjur, pejabat malas setor sudah pasti dipinggirkan.Sejak tahun 2011 Yudi pun berada di luar pemerintahan kembali ia menjadi mentor beberapa kelompok diskusi mahasiswa, seperti INSIDE Cianjur , CSPD dan Masyarakat Transparansi Cianjur. Yudi pun sering didaulat  untuk menjelaskan kondisi Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang diyakini warganya  sudah diambang kerusakan.Yudi yang dikenal sangat bokal ini pun buka suara, menurut Yudi  sumber kerusakan ini adalah Bupati Cianjur yang korup dan kemaruk, Yudi sendiri korbannya. Menggelindinglah kasus "maminGate" Bupati Cianjur. Pemkab Cianjur kelimpungan, dan orang orang dekat bupati  satu persatu dikorbankan, dibui atau dibuikan.Tapi sang bupati tetap jaya, ia tak disentuh karena piawai menjalin lobi dengan para penegak hukum. Mafia hukum digerakan dari segala penjuru supaya bupati tak dijerat dan selamat. Tim Mafia Hukum Bupati Cianjur dibentuk, tugasnya untuk menjalin kompromi dengan para penegak hukum, membuat kontra aksi dan membungkam gerakan rakyat anti korupsi.  Antara lain dipimpin oleh anak Bupati Irvan Rivano Mochtar didampingi Kabag Hukum Setda Cianjur, Kepala Kesbang , Kadis Pendidikan,  Kepala Satpol PP dan Kadis Binamarga Athe Adha Kusdinan. Pejabat dan Kepala SKPD lainnya bertindak sebagai pemodal Tim.Padahal fakta sidang di pengadilan tipikor sudah sangat jelas , bupati terlibat memakan uang haram. Nilainya pun tentu sangat fantastis, makan minum dalem cianjur ini mencapai Rp. 7,2 Milyar th 2008-2009. Dan yang terbukti dikorupsi di  pengadilan mencapai Rp. 4,1 sd Rp. 6 Milyar .Rakyat yang protes tak pernah digubris dan didengar oleh para penegak hukum terutama Kejati Jabar yg menangani kasus MaminGate ini. Sprindik Kejagung soal Bupati Cianjur beberapa waktu lalu bocor. Ternyata seharusnya sejak Maret 2012 bupati sudah tersangka. Hanya aneh bin ajaib, justru Yudi yang  tiba-tiba di tersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Yudi disangka telah menyelewengkan dana oprasional dirut PDAM 2008 -2009. Suatu yg sangat aneh dan dibuat-buat. Dana operasional Dirut berlaku di seluruh PDAM se Indonesia, dasar hukumnya Kepmen Otda no 8 th 2000 dan Perbup. Uang yg tak besar jumlahnya itu Ibarat 'dana taktis' yg peruntukannya tergantung dirut karena memang otonomisasi dirut.

Dijadikan tersangka dg pasal yg tak jelas dan dapat diduga pesanan bupati, Yudi pun melawan. Ia akan terus melawan.Tindakan ceroboh Jaksa  yang mengkriminalkan Yudi atas pesanan Bupati Cianjur ini  justru berbuah dukungan dan solidaritas dari berbagai elmen gerakan rakyat. Sedikitnya 100 advokat dan pengacara bergabung untuk membela Yudi. Tim  Anti Kriminalisasi dan Anti Mafia Hukum dibentuk.  Kasus Yudinakan menjadi pintu masuk bagi gerakan perlawanan terhadap korupsi bupati Cianjur yang selama ini melempem. *********

KOMPASIANA


Kamis, 14 Maret 2013 lalu Yudi Junadi Dosen Universitas Suryakancana  (UNSUR) Cianjur Jabar  dan Mantan Dirut PDAM Tirta Mukti Cianjur diperiksa sebagai tersangka korupsi dana operasional  PDAM Cianjur 2008 -2010. Pemeriksaan dan tuduhan terhadap Yudi diyakini banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi karena yang bersangkutan dikenal sebagai mentor aktivis pro-demokrasi yang mengungkap kasus korupsi makan minum Bupati Cianjur Drs. Tjetjep Mochtar Soleh yang dikenal sebagai kasus "MAMIN GATE".

Untuk kasus Mamin Gate ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis penjara ajudan bupati Heri Haeruman 1,8 penjara dan mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cianjur Edi Iryana 2 tahun penjara. Keduanya tidak dibebankan membayar kerugian negara karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.  Dalam fakta di persidangan dan pengakuan saksi-saksi Bupati Cianjur lah yang menikmati uang haram tersebut. Namun apa lacur Bupati tak disentuh,  konon masih kuat karena  'dilindungi' para mafia hukum.

Kembali ke soal tuduhan liar terhadap Yudi Junadi.  Doktor Ilmu hukum dari Universitas Parahyangan Bandung ini tentu saja geram dengan tuduhan jaksa yang memang terkesan dipaksakan.  Pasalmya tuduhan  Jaksa Cianjur terkait penyimpangan anggaran Operasional Dirut PDAM Cianjur tahun 2008-2010 sesuai dengan surat panggilan tanggal 14 Maret 2013 tanpa didukung bukti-bukti standar sekalipun.  Jadi tuduhannya hanya item itu saja. (Catatan : Anggaran Operasional Dirut/lumsum/rupa2Biaya umum setiap tahun sekitar Rp.150 juta - Rp.200 juta. Jadi  kalau 2 tahun kalikan saja).
Inti tuduhannya menurut Jaksa karena Yudi, selaku dirut telah menggunakan uang operasional Dirut PDAM atau semacam Lumsum tidak disertai bukti pendukung. Hanya kwitansi Dirut, Keuangan dan voucher saja. Menurut asumsi Penyidik seharusnya ada bukti pendukung lainnya. Padahal sesuai Kepmen Otda no 8 th 2000 alur transaksi dan bukti pendukung dilengkapi oleh Bagian keuangan dan akutansi baru , Kemudian Dirut tanda tangani kwitansi sesuai kebutuhan dan peruntukannya adalah hak otonomisasi Dirut.

Dilihat dari aturan tersebut sangatlah jelas, tuduhan Jaksa Penyidik itu secara substansial dan prosedural tidak berdasar , kenapa ?  PERTAMA,  penggunaan dana operasional Dirut  sudah sesuai dengan  Kepmen no 8 th 2000 tentang Pedoman Akutansi Keuangan PDAM dan Perbup .

KEDUA, dana operasional ini juga sudah diaudit selama empat kali berturut - turut oleh BPKP hasilnya WTP atau tidak ada temuan.(Bandingkan dengan kasus MaminGate yang bersumber dari adanya temuan BPK tahun 2007-
2010 ).  KETIGA, selain itu beban untuk membuktikan dan mencatat setiap transaksi operasional PDAM stesuai dengan Kepmen Otda 8 th 2000 adalah bagian pembukuan.Bukan tugas dan kewajiban Dirut untuk mencatatkan transaksi keuangan perusahaan. Jadi bila dilihat dari fakta - fakta itu tidak ada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran operasional Dirut sebagaimana dituduhkan.

KEEMPAT,  dari aspek prosedural penetapan Yudi Junadi bahkan  telah dianggap menyalahi KUHAP.  Coba kita lihat. Pertama , Penyidik sudah menetapkan Yudi Junadi sebagai tersangka pada September 2012 sesuai Sprindik, sementara audit BPK tentang kerugian negaranya hingga kini belum diterbitkan atau tidak ada. Dengan begitu, penetapan Yudi Junadi sebagai tersangka dalam perkara korupsi tanpa alat bukti dan atau hanya satu alat bukti saja. Padahal seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup. Sehingga cukup alasan bila Yudi Junadi menolak pemeriksaan sebelum ia diberikan akses atas dokumen-dokumen hukum seperti Hasil audit Investigasi BPK , hasil Gelar Perkara empat kali di Kejati Jabar dan Berita Acara Pemeriksaan.


Atas dasar adanya cacat hukum tersebut, baik prosedur maupun substansial tidak berlebihan bila terkesan perkara ini dipaksakan sekedar untuk mengkriminalisasi Yudi Junadi yang saat ini sedang gencar lakukan tuntutan agar Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Sholeh segera ditetapkan sebagai tersangka kasud korupsi APBD 2007-2009 sebesar Rp.6 M sesuai fakta sidang PT Bandung dan temuan BPK.
Akibat penetapan yang terkesan dibuat -buat itu rakyat tentu saja berhak marah. Yudi yang tadinya akan segera dijebloskan ke Rutan sesuai kesepakatan gelap antara oknum penyidik dengan Tim Mafia Hukum Bupati Cianjur seminggu sebelumnya urung dilakukan. Sejumlah aktivis anti korupsi melawan dengan menggelar demo di Kejaksaan dan Pendopo Pemkab Cianjur. Situasi penjagaan keamanan oleh Satpol PP dan Polisi dengan melibatkan Ratusan Tentara nampak sangat berlebihan. Dilain pihak sebagai bukti ada tirani yang tengah mempertahankan kebusukannya dengan bedil dan pentungan. Selamat berjuang !

Wednesday, March 13, 2013


Petugas Polsek Johar Baru menyita ganja sebanyak 1 ton senilai 2,3 miliar dari tersangka Badrudin dan Wawan Sudrajat. Polisi menyita ganja tersebut di rumah kawasan Cianjur, Jawa Barat.

"Totalnya ada 1 ton lebih. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,3 miliar," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Dasril di kantornya, Rabu (13/3).

Dasril mengatakan polisi menangkap tersangka dengan berpura-pura akan membeli ganja, hal itu dilakukan atas informasi warga. Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti ketika penangkapan.

"Akhirnya ketemuan di Bogor. Mereka kita tangkap namun tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Saat dilakukan interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mendapatkan ganja itu dari Cianjur. Ketika penggerebekan, petugas mengamankan 1 ton ganja yang berada di dalam sebuah rumah kawasan Cianjur.

"Sayang bandar besarnya belum tertangkap," tuturnya.

Kini Badrudin dan Wawan mendekam dipenjara Polsek Johar Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya dijerat Pasal 114 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," katanya

Wednesday, February 20, 2013


Pemkab Cianjur, Jabar, melalui Kantor Satpol PP dan Linmas, segera mengawasi kos-kosan yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di wilayah perkotaan.

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Pemkab Cianjur, Teguh Dalu, Selasa (19/2) mengakui, keberadaan kos-kosan di berbagai wilayah yang jumlahnya terus menjamur seiring bertambahnya perusahaan, pabrik dan lembaga pendidikan.

"Kami pernah mendengar kabar ada sejumlah kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi terselubung, namun informasi itu perlu pendalaman lebih jauh, sehingga kami belum bisa melakukan tindakan, katanya.

Namun menyikapi hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan kos-kosan tersebut, baik terkait indikasi pergaulan bebas atau mengenai kelengkapan perizinannya.

Pasalnya ungkap dia, rumah kos-kosan yang memiliki kamar di atas 10 unit, akan dikenakan pajak daerah, namun terkait hal tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan langsung ke lokasi.

"Kami menilai masih ada pemilik kos-kosan yang kena pajak namun belum memenuhi kewajibannya. Terkait hal tersebut perlu koordinasi antar dinas. Kalau mengenai keberadaan kos-kosan memicu tingginya pergaulan bebas, masih perlu pembuktian di lapangan," ujarnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, informasi dihimpun, berbagai kalangan di berbagai wilayah yang terdapat rumah kos-kosan, mengaku resah dengan pergaulan yang cenderung bebas di lingkungan kos-kosan tersebut.

Sehingga warga yang tinggal di lingkungan kos-kosan, meminta pemerintah dan aparatur terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan kos-kosan tersebut.

"Kalau perlu ada razia rutin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kos-kosan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami sudah cukup gerah dengan keberadaan kos-kosan mesum ini," ungkap Maman (35) warga Jalan Siti Jenab, Cianjur.

Dia menambahkan, penghuni kos-kosan yang menjamur di berbagai wilayah perkotaan, membuka ruang kebebasan bagi penghuninya yang dominasi kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Harapan kami ada pengawasan ketat dan aturan yang jelas agar kebebasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di rumah kos tidak menyimpang apalagi sampai dijadikan tempat prostitusi terselubung," tandasnya.

Tuesday, December 4, 2012


 Calon Wakil Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) Leks Laksamana melakukan safari kebeberapa tempat di Cianjur, Minggu (2/12/2012). Cawagub yang berpasangan dengan Dede Yusuf itu pertama mendatangi majlis Dzikir di Warungkondang dan dilajutkan ke beberapa pondok pesantren. Terakhir mantan Sekda Jabar itu menyambangi Kantor Gibas (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resor Cianjur di Jalan Ir. H Djuanda di Desa Mekarsari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Sukabumi.

Ditemui disela kunjunganya di Kantor Gibas Resor Cianjur Leks Laksmana mengakui bahwa kedatangannya ke Cianjur tidak lepas untuk mensosialisasikan dirinya sebagai Cawagub yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar pada 24 Februari mendatang. 

"Selama ini saya selalu menjadi penjaga gawang (birokrat), makanya sudah saat saya turun untuk mengenal dan memahami apa yang ada ditengah-tengah masyarakat. Makanya ada istilah Delman, itu bukan singkatan Dede Yusuf dan Laksamana, tapi Dengar, Lihat, Merencanakan dan Laksanakan," kata Leks.

Jika dirinya diberikan amanat menjadi Wagub kedepan, dia berjanji akan melaksanakan program-program yang pro dengan rakyat. Seperti mengenai pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. "Selama ini saya sebenarnya sebagai abdi masyarakat yang selalu melayani masyarakat, makanya saya menginginkan warga masyarakat itu bisa leboh sejahtera lagi," paparnya.

Dalam pertemuan singkat yang dilaksanakan di aula kantor Gibas tersebut, Leks Laksamana diterima oleh Ketua Resor Gibas Cianjur Dedih Satria Priatna. Dihadapan para pengurus dan anggota Gibas Leks secara terang-terangan meminta agar niatnya menjadi Cagub berpasangan dengan Dede Yusuf itu didukung.

"Saya datang kesini (Gibas) untuk silaturahmi dan mohon doa restu untuk tanggal 24 Februari 2013. Namun saya juga ingin memohon dapat mempresentasikan saya untuk mensosialisasikan pasangan kami. Intinya saya secara pribadi berangkat dari abdi masyarakat dan ingin mengabdikan ke masyarakat serta ingin mensejahterakan Jabar. Tidak muluk-muluk, kami biasa bekerja, bekerja untuk masyarakat," kata Leks yang mendapatkan applaus dari anggota Gibas.

Ketua Gibas Resor Cianjur Dedih Satria Priatna menampik kalau kedatangan calon Wagub Jabar yang berpasangan dengan Dede Yusuf itu ke kantor Gibas untuk melakukan kampanya. Kedatangannya tidak lain untuk bersilatruhami, karena mantan Sekda Jabar itu merupakan pembina Gibas.

"Gibas itu organisasi independen dan anggota berasal dari berbagai kalangan. Kita tidak akan memihak terhadap salah satu pasangan, secara organisasi kita netral dan independen," kata Dedih saat ditemui terpisah.

Namun demikian pihaknya sempat melontarkan kalau secara pribadi sosok Leks Laksamana merupakan mantan birokrasi yang mumpuni. "Indikator kesuksesan pak Leks (Leks Laksamana) di birokrasi, saya rasa memiliki kinerja yg cukup baik. Beliau sangat layak untuk maju dalam bursa Cawagub di Jabar," tegasnya (KC-02)**., 


gsc

Wednesday, October 24, 2012



Circle of Merchants Arena Ciranjang has received a letter from the Indonesian National Human Rights Commission, with regard to the complaint of PPGC.
Letters are numbered: 227/K/VIII/2012, which contains

National Human Rights Commission of the Republic of Indonesia (Komnas HAM) has received a letter of complaint dated 16 March 2012 from his pelamggaran complaints about human rights committed by police officers Resort Cianjur and sat Pol PP Cianjur regency. Besides that you also sent a letter dated 03/PPGC/VI/2012 numbers May 31, 2012. In essence, the letter conveying the rejection of the merchants of the revitalization process in Petokoan Arena Ciranjang market where revitalization process that will be implemented by investors (CV. Buana Lestari) does not involve the merchants and traders do not accommodate requests.

In connection with the complaint, Komnas HAM had follow up with.
1. Recommendations issued earlier on 19 March 2012 by Mobile: 530/K/PMT/III/2012
    complaints about merchants shopping venues Ciranjang addressed to the mayor and police chief Cianjur Cianjur.
2. To monitor the field on 13 april 2012
3. To call on the Government Cianjur and District Land Office
    Cianjur on 24 April 2012.
4. To call the developer CV. Buana Lestari on May 11, 2012.

Komnas HAM also appreciated the efforts of the law citizens, the discharge has DECISION SELA that the CV. Sustainable Buana may not conduct dilahan Shopping Venues Ciranjang, by the District Court Cianjur.
and if necessary the Commission is ready to give an opinion or an expert witness on the alleged violation of human rights in the process of revitalizing Market Ciranjang arena. This is in accordance with the provisions of Article 89 paragraph (3) letter h and SOP Mediation Commission 001/KOMNAS HAM/IX/2011 number.
Komnas HAM also hope citizens merchants can provide a written progress report problems to the National Human Rights Commission in order to do monotoring.

Gibas LOVE PEACE.
work and serve the community


Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang telah menyampaikan surat keluhan kepada Komisi Kepolisian Nasional dengan nomer : 013/PPGC/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang berkaitan dengan kinerja kepolisian  sesuai dengan wewenang Kompolnas.
Pengaduan yang disampaikan warga pedagang kepada Kompolnas telah mendapatkan penomeran registrasi: 390/12/Res/IX/2012, dan telah mengirimkan permohonan klarifikasinya dengan surat Kompolnas No: B/575/IX/2012/Kompolnas tanggal 12 September 2012 kepada Irwasda Polda Jabar  dengan tembusan kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Cianjur.

Kompolnas berharap POLRI dapat menindaklanjuti pengaduan warga dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, dan Kompolnas memohon agar warga segera melaporkan apabila :

1.  Mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Polri pada saat menindaklanjuti pengaduan
     saudara.
2.  Saudara tidak puas dengan proses sidang disiplin atau etik terkait kasus yang saudara adukan .


Dengan keluarnya surat dari kompolnas, menjadi indikasi bahwa Aparat penegak hukum adalah abdi masyarakat dan wajib melindungi dan melayani masyarakat jangan sebaliknya.

GIBAS CINTA DAMAI
bekerja dan mengabdi pada masyarakat

Tuesday, October 23, 2012


Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang telah menerima surat dari KOMNAS HAM RI, berkaitan dengan surat pengaduan dari PPGC .
Surat yang bernomer : 227/K/VIII/2012, yang berisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah menerima surat pengaduan tertanggal 16 maret 2012 dari saudara perihal pengaduan pelamggaran HAM yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian  Resort Cianjur dan sat Pol PP Pemkab Cianjur. Selain itu Saudara juga mengirim surat nomer 03/PPGC/VI/2012 bertanggal 31 Mei 2012. Pada intinya surat tersebut menyampaikan mengenai penolakan para pedagang terhadap proses revitalisasi pasar di Petokoan Gelanggang Ciranjang dimana proses revitalisasi yang akan dilaksanakan pihak investor (CV. Buana Lestari) tidak melibatkan para pedagang serta tidak mengakomodasi permintaan pedagang.

Sehubungan dengan pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah menindak-lanjutinya dengan.
1. Mengeluarkan Surat Rekomendasi awal pada 19 maret 2012 dengan Nomer : 530/K/PMT/III/2012
    perihal pengaduan pedagang pertokoan Gelanggang Ciranjang yang ditujukan kepada Bupati Cianjur dan     Kapolres Cianjur.
2. Melakukan pemantauan lapangan pada 13 april 2012
3. Melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kantor Pertanahan Kabupaten
    Cianjur pada 24 April 2012.
4. Melakukan pemanggilan terhadap pengembang CV. Buana Lestari pada 11 Mei 2012.

Komnas HAM juga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan warga, dengan telah keluarnya PUTUSAN SELA bahwa pihak CV. Buana Lestari tidak boleh melakukan kegiatan dilahan Pertokoan Gelanggang Ciranjang, oleh Pengadilan Negeri Cianjur.
dan apabila diperlukan Komnas HAM siap memberikan pendapat atau saksi ahli atas adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses revitalisasi Pasar Gelanggang Ciranjang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (3) huruf h serta SOP Mediasi Komnas HAM nomer 001/KOMNAS HAM/IX/2011 .
Komnas HAM juga berharap warga pedagang dapat memberikan laporan perkembangan permasalahan secara tertulis kepada Komnas HAM agar dapat dilakukan monotoring.

GIBAS CINTA DAMAI.
bekerja dan mengabdi pada masyarakat


Tuesday, August 21, 2012

iluft
Penyerangan pengembang dimulai sekitar pukul 02.45 WIB dini hari pada hari selasa tanggal 10 juli 2012, dimana ada kedatangan segerombolan orang yang turun dari dua BIS MIOS dan beberapa jenis mobil penumpang/minibus sekitar 5 mobil dan 1 unit mobil boks yang diduga membawa material untuk memagari jalan akses kepertokoan gelanggang ciranjang.
Kendaraan Bis yang digunakan berinisial PO MIOS, sedangkan mobil minibus menggunakan nopol D, dan mobil boks yang diamankan pihak polsek ciranjang bernomer B 9149 ZR bersama sopir ( Yanto warga Magelang Jateng ) dan kenek ( Yono Warga Kediri Jatim ).
Sewaktu pelaksanaan pemagaran itu dilaksanakan sempat terjadi keributan dengan para pedagang kaki lima yang masih berjualan, bahkan massa tersebut berani mengusir pedagang, ada pedagang yang gerobaknya rusak karena tindakan pemagaran yang terjadi begitu tiba-tiba tersebut, yaitu gerobak milik PKL.

Penurunan material pertama dilaksanakan di depan kios mas ojo, dan dilakukan dibeberapa titik lainnya. disaksikan oleh beberapa pedagang diantaranya ketua PPGC, dan beberpa pedagang pertokoan gelanggang ciranjang.
Penurunan dan pemasangan pemagaran dilakukan setelah ada pengawalan dari sekitar 140 an masa yang diangkut oleh dua bis dan beberapa kendaraan yang disebutkan.
Setelah pekerjaan  pemagaran berlangsung 30 menit ada sejumlah massa melakukan upaya perlawanan/ menolak kegiatan pemagaran , dengan cara mengusir kelompok massa bayaran tersebut.
Massa bayaran cv buana lestari tersebut melakukan perlawanan, yang kemudian terjadi tindakan saling serang dan berupa saling lempar batu.
Pada saat itu Pihak kepolisian  sektor ciranjang yang berjumlah 4 orang melakukan upaya untuk mengamankan situasi dan menyampaikan himbauan untuk menghentikan tindakan saling serang dari kedua belah pihak tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh massa bayaran cv buana lestari yang terus melakukan pelemparan batu.
Massa bayaran cv buana lestari akhirnya mundur menuju bis dan mobil setelah terdengar suara tembakan  sebanyak tiga kali yang membawa massa bayaran menuju arah bandung.

Pada sekitar jam 04.30 WIB sopir dan kenek beserta mobil boks yang membawa perlengkapan  untuk pemagaran diamankan dan diperiksa oleh polsek ciranjang, namun  pada jam 18.00 WIB dilepaskan kembali.
Dari hasil pemeriksaan polsek ciranjang dari kedua orang tersebut bahwa mereka diintruksikan oleh Bapak Salim Himawan Saputra, ST, MSc ( Kuasa Direktur CV. Buana Lestari ) untuk stand by di tugu pramuka dan dari tempat tersebut dikawal langsung oleh Bapak Salim HS menuju lokasi pemagaran, dan yang paling disesalkan adalah tindakan-tindakan arogan pengembang dan tidak menghormatinya proses hukum dipengadilan yang sedang berjalan.

Dengan tindakan arogansi pengembang tersebut Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang, melayangkan surat meminta perlindungan hukum dan HAM dari penindasan CV. Buana Lestari, kepada Bapak Ketua Komnas HAM RI, dengan nomer 09/PPGC/VII/2012, dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI , kepada Ketua MA RI Cq. Bawas MA RI , kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung , kepada Kepala Kompolnas RI , kepada DPRD kab. Cianjur.
dan yang diharapkan kejadian-kejadian tersebut tidak terulang dan kejadian tersebut membuat warga trauma secara fisik dan psikologis, dan sudah selayaknya pemerintah berpihak kepada warga penghuni yang sah sebagai pemegang hak sewa tanah kas desa.
gsc

Sunday, May 20, 2012


Surat yang dilayangkan kepada para pedagang oleh CV Buana Lestari, sangat tidak profesional dan tidak punya etika membangun yang benar, surat tersebut malah dianggap oleh para pedagang sebagai bentuk ketidakberesan pengembang dalam pembangunan.
yang mana pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat bahkan IMB yang dipegang CV BUANA LESTARI sudah tidak berlaku, itu dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan oleh perizinan satu atap.

Dengan dikeluarkannya surat pengosongan dan pembongkaran kios oleh CV BUANA LESTARI, pihak Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang mengeluarkan surat kepada Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Irwasus Mabes POLRI, Irwasum Mabes POLRI, Ketua DPRD Kab Cianjur, Bupati cq Satpol PP, Kapolres Cianjur, Kapolsek ciranjang, Kepala Desa Ciranjang

Nomer         : 03/PPGC/V/2012
Sifat             : Penting/segera
Perihal         : Mohon Perlindungan


Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan salam silaturrahim, semoga Bapak senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk serta rahmat dari Allah SWT dalam setiap aktifitas dalam menjalankan tugas negara dan amanah rakyat

Menunjuk surat CV Buana Lestari No. 015/CV.BL/SPEM/V/2012 Tanggal 11 Mei 2012 (Terlampir) Perihal : PENGOSONGAN DAN PEMBONGKARAN KIOS  ( Pertokoan Gelanggang Ciranjang) yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-14 Mei 2012 kiranya dapat dicegah/dibatalkan karena kasus pertokoan gelanggang ciranjang ini sedang dalam proses Pengadilan Negeri Cianjur namun karena CV Buana Lestari sudah tidak lagi menghormati proses hukum, maka kami mohon dengan sangat agar bapak dapat mengambil langkah tegas terhadap aktifitas CV. Buana Lestari terhadap para pedagang.

Sebagai mana Bapak ketahui bahwa kejadian pada tanggal 08 maret 2012, telah terjadi pelanggaran HAM dan menyimpan rasa trauma yanag sangat mendalam dilingkungan para pedagang pertokoan gelanggang ciranjang, untuk itu kami mohon kepada Bapak hal tersebut jangan sampai terulang kembali sehingga HAK hidup para pedagang tidak dihargai lagi.

Demikian surat ini, kami mohon agar Bapak dapat memberi perlindungan, rasa nyaman berjualan, dan tercipta suasana yang kondusif dilingkunagn pertokoan gelanggang ciranjang. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami haturkan terimakasih

Ciranjang,11 Mei 2012



Kasno Wibowo
Ketua PPGC


Tembusan

1.   Yth. Ketua Pengadilan Negeri Cianjur
2.   Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur
3.   Yth. Ketua MUI Kab. Cianjur
4.   Yth. Ketua MUI Kec. Ciranjang
5.   Yth. Ketua MUI Desa ciranjang
6.   Yth. Forum Solidaritas Muslim Ciranjang
7.   Yth. Pers
8.   Yth. Fille

Saturday, May 19, 2012


Apa yang ada dalam benak mereka segala kegiatan yang dilakukan sugguh merugikan warga pedagang dan meresahkan, terlihat dengan segala kegitan mereka yang dilakukan pada malam hari hingga dini hari, apakah ini yang dinamakan pembangunan. sungguh tidak beretika dan bermoral, dan ada saja orang2 bayaran yang mau melakukan kegiatan2 tersebut, tampa melihat ekses yang ditimbulkan.

Perihal tersebut Paguyuban Pertokoan Gelanggang Ciranjang melayangkan surat kepada Bapak Kapolres Cianjur dan Bapak Kapolsek Ciranjang
Nomer         : 02/PPGC/V/2012
Lamp           :          -
perihal          : Permohonan Audiensi

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan salam silaturrahim, semoga bapak senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk serta rahmat dari Allah SWT dalam setiap aktifitas dalam menjalankan tugas negara dan amanah rakyat

Sebagaimana bapak ketahui, bahwa dalam beberapa kali Surat Protes Lembaga Bantuan Hukum Cianjur ( LBHC ) sebagai pengacara Warga Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang ( PPGC ) dilayangkan kepada CV. Buana Lestari/PT. Graha Properti Investama agar tidak melakukan kegiatan apapun terutama dimalam hari di sekitar/lokasi PPGC, disamping mengganggu kenyamanan dan ketrentaman hidup warga PPGC, juga tidak menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur yang sedang berjalan. Untuk itu kami mohon Bapak dapat menegur/menghentikan aktifitas tersebut agar yang bersangkutan taat hukum dan hidup beretika sehingga tercipta suasana di masyarakat yang aman, harmonis dan kondusif.

Surat ini sekaligus sebagai perberitahuan Audiensi di Kantor Pemasaran CV. Buana Lestari/PT. Graha Properti Investama yang akan dilakukan oleh berbagai elemen masa ( Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Warga PPGC, Forum Solidaritas Muslim dll )

Demikian surat ini, atas itikad baik dari semua pihak maka akan tercipta keadaan yang kondusif yang kita harapkan bersama, Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami haturkan terimakasih

ciranjang, 08 Mei 2012



Kasno Wibowo
Ketua PPGC

Tembusan

1.   Yth. Komisi III DPR RI
2.   Yth. Komnas HAM
3.   Yth. Irwasus Mabes Polri
4.   Yth. Irwasum Mabes Polri
5.   Yth. Ketua DPRD Kab. Cianjur
6.   Yth. Ketua Pengadilan Negeri Cianjur
7.   Yth, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur
8.   Yth. Bupati cq. Kasatpol PP Kab. Cianjur
9.   Yth. Ketua MUI Kab. Cianjur
10. Yth. Ketua MUI Kec. Ciranjang
11. Yth. Kepala Desa Ciranjang
12. Yth. Ketua MUI Desa Ciranjang
13. Yth. Forum Solidaritas Muslim Ciranjang
14. Yth. Pers
15. Yth. Fille

Friday, May 11, 2012


Paguyuban pertokoan gelanggang ciranjang (PPGC) pada tanggal 07 mei 2012, telah melayangkan permohonan akses jalan masuk ke pertokoan Gelanggang Ciranjang yang ditujukan kepada KETUA DPRD kab.CIANJUR, KETUA KOMISI I DPRD kab.CIANJUR, KETUA KOMISI II DPRD kab.CIANJUR, KETUA KOMISI III kab.CIANJUR.

Dikarenakan terhalangnya akses masuk kepertokoan gelanggang ciranjang oleh adanya bangunan ILLEGAL kios darurat oleh CV BUANA LESTARI, yang menyebabkan kerugian materil dan immateri yang dirasakan oleh para pedagang, dan adanya kios darurat sungguh melanggar hak2 para pedagang dan membahayakan pedagang kaki lima, pejalan maupun pengendara jalan raya

PAGUYUBAN PEDAGANG GELANGGANG CIRANJANG
Nomor surat : 01/PPGC/V/2012
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan salam silaturahim,semoga Bapak senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk serta Rahmat dari Allah swt dalam setiap aktifitas dalam menjalankan tugas negara dan amanah rakyat.
sebagaimana bapak ketahui,bahwa pada tanggal 08 maret 2012 CV,BUANA LESTARI/PT.GRAHA PROPERTI INVESTAMA talah mendirikan KIOS DARURAT di depan pintu masuk utama Pertokoan Paguyuban Gelanggang Ciranjang (PPGC),sehinggga dampak dari penutupan jalan masuk tsb membuat Omzet penjualan menurun drastis dan bahkan beberapa pedagang sudah tidak bisa berjualan lagi,sedangkan mereka mempunyai tanggungan biaya untuk hidup keluarga,biaya pengobatan,membayar listrik dll.kami melihat proses pemiskinan warga PPGC sedang berjalan yg kian lama bapak membiarkan maka akan semakin mengkhawatirkan.
atas dasar kemanusiaan itulah kami mohon kpd bapak selaku orang nomor 1 di kabupaten Cianjur,untuk melihat langsung kelapangan,agar bapak dapat merasakan,merenungi atas penderitaan yg mereka alami.Untuk lebih mendorong agar bapak segara mengambil kebijakan yg  selama ini kami dambakan.
terkait dgn hal tsb diatas,kami mohon dgn sangat agar akses jalan tsb dapat dibuka kembali sehingga para pedagang dapat bertransaksi kembali.
demikia surat ini,hanya dengan kebijakan Bapak,harapan para pedagang dan masyarakat Ciranjang dapat terwujud dan atas perkenan Bapak kami haturkan terima kasih.

Tembusan  :
1.  Yth, KOMISI III DPR RI
2.  Yth. KOMNAS HAM
3.  Yth. IRWASUS MABES POLRI
4.  Yth  IRWASUM MABES POLRI
5.  Yth. KAPOLRES CIANJUR
6.  Yth. Bupati CIANJUR
7.  Yth. Sekda KAB CIANJUR
8.  Yth. Kasatpol PP kab. CIANJUR
9.  Yth. KETUA MUI KAB CIANJUR
10. Yth. KETUA MUI KEC.CIRANJANG
11. Yth. KEPALA DESA CIRANJANG
12. Yth. Ketua MUI Desa CIRANJANG
13. Yth. FORUM SOLIDARITAS MUSLIM CIRANJANG
14, Yth .PERS
15. Yth. Fille
13.Yth.FILE






Sunday, May 6, 2012


Paguyuban pedagang Gelanggang Ciranjang (PPGC)
pada tanggal 30 april 2012,telah melayangkan surat permohonan Akses Jalan kepada BUPATI KAB.CIANJUR,KETUA DPRD KAB.CIANJUR,SETDA KAB.CIANJUR,maupun KASATPOL PP.
dikarenakan selama ini terhalang akibat telah didirikan bangunan KIOS DARURAT secara ilegal oleh CV.BUANA LESTARI.Yang mengakibatkan kerugian secara Materi maupun Inmaterial.kepada para pedagang Gelanggang Ciranjang.

PAGUYUBAN PEDAGANG GELANGGANG CIRANJANG
Nomor surat : 02/PPGC/IV/2012
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan salam silaturahim,semoga Bapak senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk serta Rahmat dari Allah swt dalam setiap aktifitas dalam menjalankan tugas negara dan amanah rakyat.
sebagaimana bapak ketahui,bahwa pada tanggal 08 maret 2012 CV,BUANA LESTARI/PT.GRAHA PROPERTI INVESTAMA talah mendirikan KIOS DARURAT di depan pintu masuk utama Pertokoan Paguyuban Gelanggang Ciranjang (PPGC),sehinggga dampak dari penutupan jalan masuk tsb membuat Omzet penjualan menurun drastis dan bahkan beberapa pedagang sudah tidak bisa berjualan lagi,sedangkan mereka mempunyai tanggungan biaya untuk hidup keluarga,biaya pengobatan,membayar listrik dll.kami melihat proses pemiskinan warga PPGC sedang berjalan yg kian lama bapak membiarkan maka akan semakin mengkhawatirkan.
atas dasar kemanusiaan itulah kami mohon kpd bapak selaku orang nomor 1 di kabupaten Cianjur,untuk melihat langsung kelapangan,agar bapak dapat merasakan,merenungi atas penderitaan yg mereka alami.Untuk lebih mendorong agar bapak segara mengambil kebijakan yg  selama ini kami dambakan.
terkait dgn hal tsb diatas,kami mohon dgn sangat agar akses jalan tsb dapat dibuka kembali sehingga para pedagang dapat bertransaksi kembali.
demikia surat ini,hanya dengan kebijakan Bapak,harapan para pedagang dan masyarakat Ciranjang dapat terwujud dan atas perkenan Bapak kami haturkan terima kasih.

Tembusan  :
1. Yth,KOMISI III DPR RI
2. Yth. KOMNAS HAM
3.  Yth.IRWASUS MABES POLRI
4. Yth IRWASUM MABES POLRI
5. Yth.KAPOLRES CIANJUR
6. Yth.KETUA DPRD KAB.CIANJUR
7. Yth. KOMISI I,II ,III DPRD KAB CIANJUR
8. Yth.KETUA MUI KAB CIANJUR
9.Yth. KETUA MUI KEC.CIRANJANG
10.Yth.KEPALA DESA CIRANJANG
11.Yth.PORUM SOLIDARITAS MUSLIM CIRANJANG
12,Yth.PERS
13.Yth.FILE

Sunday, April 29, 2012


27 maret 2012.  RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan berbagai elemen masyarakat ditutup pukul 16.30 WIB. Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu antara lain membahas keluhan atau permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat baik perorangan maupun kelompok.

Salah satunya Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang (PPGC). Mereka mengeluhkan tindakan sewenang-wenang perusahaan pengembang serta aparat penegak hukum dalam kasus perjanjian pembuatan kios.

"Kami merasa dizalimi oleh pihak pengembang yang melakukan pembangunan secara sepihak, dan juga tindakan aparat penegak hukum yang terkesan melindungi pihak pengembang," ujar Ketua PPGC Kasno Wibowo.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan pihaknya akan turun langsung mengunjungi masyarakat." Kami komisi III akan melakukan kunjungan ke tempat saudara-saudara secara khusus untuk melihat langsung kasus yang dihadapi," kata Benny.

Friday, April 27, 2012

27 april 2012, ciranjang . Ciranjang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten CianjurProvinsi Jawa BaratIndonesia. yang terdiri dari beberapa kelurahan atau desa :

  1. Cibiuk
  2. Ciranjang
  3. Gunungsari
  4. Karangwangi
  5. Kertajaya
  6. Mekargalih
  7. Nanggalamekar
  8. Sindangjaya
  9. Sindangsari
Desa ciranjang yang dikenal dengan masyarakatnya yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat telah dicederai dengan adanya rencana salah satu pengembang yang akan membangun pertokoan diatas lahan milik DESA ciranjang, dengan strategisnya lahan yang dimiliki, membuat para investor luar dengan banyak upaya ingin membangun dengan mengindahkan etika membangun yang baik, dalam hal yang terjadi sekarang ini merupakan hasil dari cara2 yang dilakukan pengembang tampa melihat ekses yang ditimbulkan.

pembangunan yang akan dilakukan oleh cv buana lestari yang katanya mempunyai legalitas yang dikeluarkan oleh pememerintah daerah cianjur,
dan perlu dikoreksi , bahwa tanah pertokoan gelanggang  yang dihuni oleh PPGC adalah tanah KAS DESA, dan bukan tanah milik PEMKAB cianjur. jadi yang berhak membangun adalah DESA.
CV BUANA LESTARI sudah tiak berhak lagi membangun dikarenakan mou apalagi IMB yang yang dikeluarkan sudah tidak beraku lagi dengan  nomor 644.1/221 IMB/DCK. Tanggal 29 Mei 2008 atas nama CV. Buana Lestari yang telah terbit dari adanya perjanjian sewa menyewa dengan pihak Desa Ciranjang, menjadi tidak berlaku dengan sendirinya, dikarenakan adanya pemutusan kerjasama dari Desa Ciranjang selaku PEMILIK TANAH , dan pemerintah desa ciranjang telah berulang ulang mengeluarkan ketegasan kpd CV.BUANA LESTARI berupa PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA terhadap CV.BUANA LESTARI sbb: 1. Nomor : 600/81/PU tgl 09/januari/2010.ditandatangani KADES Ciranjang,sdr.DUMYATI. 2. nOMOR : 644/91/PU/2011 tgl 07/oktober/2011.ditandatangani PJS ds Ciranjang,sdr Ojak Suparman 3. Nomor :503/367/KPPT & PM.tgl 05/april/2011.perihal telah tidak berlakunya IMB a/n CV.BUANA LESTARI.dan ditandatangani,Drs.Endang Suhendar Mpd.NIP :196009241988101001.ini menjelaskan bahwa pemerintah Desa ciranjang maupun PEMDA Kab.Cianjur telah menyatakan dgn tegas bahwa Kehadiran CV>buana Lestari sdh tidak berhak melakukan pembangunan PGC. 4. testimoni oleh Kades DUMYATI tgl 08 april 2011.perihal srt peringatan dan teguran sebanyak 3x,dan diserahkan kpd Camat Ciranjang. 5. Surat peringatan sebanyak 3X oleh pemerintah desa Ciranjang yg ditandatangani KADES terpilih sdr.Dading Supriatna, srt teguran ke 1.Nomor :600/13/PU/2012 srt teguran ke 2.Nomor :600/14/PU/2012 srt teguran ke 3.Nomor :600/22/PU/2012 srt permohonan penghentian KIOS darurat Nomor :600/24/PU/2012. 

yang sangat disesalkan adalah PENANGKAPAN PARA PEDAGANG, atas pelaporan perusakan yang dilakukan oleh cv buana lestari terhadap para pedagang GELANGGANG CIRANJANG, yang mana tanah tempat berdirinya kios darurat adalah tanah yang ditempati oleh pedagang yang mempunyai hak untuk berdagang dan berdiri diatas tanah KAS DESA,

Seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD bisa menyelesaikan permasalah yang terjadi , dan mempertegas segala keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ciranjang.
pengaduan pedagang ke KOMISI III DPR RI dan KOMNAS HAM. adalah bentuk masyarakat yang menginginkan keadilah ketika para wakil rakyat nya didaerah sudah tidak mau mendengar lagi.


andrie gsc
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!