Bupati Kabupaten Garut Aceng HM Fikri menghadapi banyak tekanan setelah pernikahan sirinya dengan perempuan muda berinisial FO (18), terungkap ke publik.
Topik pernikahan itu semakin menarik, karena hanya berlangsung selama empat hari. Apalagi alasan Aceng menceraikan FO tidak masuk akal yaitu sudah tidak perawan lagi. Pernyataan itu menjadi bumerang bagi Aceng, kaum hawa menghujat sikapnya yang telah mencoreng citra perempuan.
Atas kasusnya tersebut, Aceng harus mengalami tekanan dari berbagai pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut enam tekanan Bupati Aceng akibat nikah siri.
1. Didemo warga Garut
Ratusan orang menggelar aksi menuntut agar Aceng Fikri
segera mundur sebagai bupati Garut. Para demonstran kesal dengan ulah
Aceng yang menikah siri dengan seorang wanita berusia 18 tahun.
Demonstrasi ini ramai sejak Selasa (4/12) pagi. Para pendemo turun ke jalan sambil membawa celana dalam dan bra wanita. Pakaian dalam ini sengaja dibawa sebagai simbol jika orang nomor satu di kota dodol itu telah melecehkan hak wanita.
Demonstrasi ini ramai sejak Selasa (4/12) pagi. Para pendemo turun ke jalan sambil membawa celana dalam dan bra wanita. Pakaian dalam ini sengaja dibawa sebagai simbol jika orang nomor satu di kota dodol itu telah melecehkan hak wanita.
2. Dapat perhatian khusus Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah kilat Bupati Garut,
Aceng HM Fikri. Presiden menanyakan perkembangan kasus itu kepada
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, saat bertemu di perayaan HUT PGRI
di Sentul, Bogor.
"Beliau nanya Garut bagaimana? Saya bilang sudah klarifikasi, begini dan begini," kata Ahmad Heryawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Menurutnya, presiden memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah siri Aceng. "Ngobrolnya tidak dalam konteks serius. Pak Presiden memberi perhatian khusus pada masalah ini. Itu tindakan tidak patut, tidak pantas," katanya.
"Beliau nanya Garut bagaimana? Saya bilang sudah klarifikasi, begini dan begini," kata Ahmad Heryawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Menurutnya, presiden memberi perhatian khusus terhadap kasus nikah siri Aceng. "Ngobrolnya tidak dalam konteks serius. Pak Presiden memberi perhatian khusus pada masalah ini. Itu tindakan tidak patut, tidak pantas," katanya.
3. Mendagri bentuk tim usut kasusnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
langsung membentuk tim untuk mengusut kasus perceraian Bupati Garut
Aceng HM Fikri dengan seorang gadis berinisial FO (18). Tim itu akan
dikirim ke Garut.
"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pertama dia menikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," tandasnya dengan geram.
"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pertama dia menikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," tandasnya dengan geram.
4. Dipanggil Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memanggil Aceng Fikri di
Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin
(3/12). Pemanggilan itu terkait nikah singkatnya kepada wanita
berinisial FO (18) pada Juli 2012 lalu.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan etika kepala daerah.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan etika kepala daerah.
5. Diancam Partai Golkar
Partai Golkar menilai perilaku Bupati Garut Aceng HM Fikri
merupakan hal yang memalukan. Aceng menceraikan mantan istrinya, FO
(18), setelah dinikahinya empat hari.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," kata Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam pesan singkatnya, Senin (3/12).
"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," kata Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam pesan singkatnya, Senin (3/12).
6. Komnas PA nilai Aceng bisa dipenjara 15 tahun
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait,
perbuatan Aceng yang telah menikahi FO pada usia 17 tahun dianggap
melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) no 23 tahun 2002
tentang larangan terjadinya pernikahan usia dini.
Dikatakan Arist, dengan fakta ini, Aceng dapat diseret ke ranah pidana, yakni dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan orang dewasa dengan anak-anak.
"Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 15 tahun penjara. Dalam perspektif perlindungan anak, dia dapat dipidanakan," jelasnya.
Dikatakan Arist, dengan fakta ini, Aceng dapat diseret ke ranah pidana, yakni dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan orang dewasa dengan anak-anak.
"Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 15 tahun penjara. Dalam perspektif perlindungan anak, dia dapat dipidanakan," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment