Wednesday, March 13, 2013


Petugas Polsek Johar Baru menyita ganja sebanyak 1 ton senilai 2,3 miliar dari tersangka Badrudin dan Wawan Sudrajat. Polisi menyita ganja tersebut di rumah kawasan Cianjur, Jawa Barat.

"Totalnya ada 1 ton lebih. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,3 miliar," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Dasril di kantornya, Rabu (13/3).

Dasril mengatakan polisi menangkap tersangka dengan berpura-pura akan membeli ganja, hal itu dilakukan atas informasi warga. Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti ketika penangkapan.

"Akhirnya ketemuan di Bogor. Mereka kita tangkap namun tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Saat dilakukan interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mendapatkan ganja itu dari Cianjur. Ketika penggerebekan, petugas mengamankan 1 ton ganja yang berada di dalam sebuah rumah kawasan Cianjur.

"Sayang bandar besarnya belum tertangkap," tuturnya.

Kini Badrudin dan Wawan mendekam dipenjara Polsek Johar Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya dijerat Pasal 114 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," katanya
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!