Tuesday, October 23, 2012


Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang telah menerima surat dari KOMNAS HAM RI, berkaitan dengan surat pengaduan dari PPGC .
Surat yang bernomer : 227/K/VIII/2012, yang berisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah menerima surat pengaduan tertanggal 16 maret 2012 dari saudara perihal pengaduan pelamggaran HAM yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian  Resort Cianjur dan sat Pol PP Pemkab Cianjur. Selain itu Saudara juga mengirim surat nomer 03/PPGC/VI/2012 bertanggal 31 Mei 2012. Pada intinya surat tersebut menyampaikan mengenai penolakan para pedagang terhadap proses revitalisasi pasar di Petokoan Gelanggang Ciranjang dimana proses revitalisasi yang akan dilaksanakan pihak investor (CV. Buana Lestari) tidak melibatkan para pedagang serta tidak mengakomodasi permintaan pedagang.

Sehubungan dengan pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah menindak-lanjutinya dengan.
1. Mengeluarkan Surat Rekomendasi awal pada 19 maret 2012 dengan Nomer : 530/K/PMT/III/2012
    perihal pengaduan pedagang pertokoan Gelanggang Ciranjang yang ditujukan kepada Bupati Cianjur dan     Kapolres Cianjur.
2. Melakukan pemantauan lapangan pada 13 april 2012
3. Melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kantor Pertanahan Kabupaten
    Cianjur pada 24 April 2012.
4. Melakukan pemanggilan terhadap pengembang CV. Buana Lestari pada 11 Mei 2012.

Komnas HAM juga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan warga, dengan telah keluarnya PUTUSAN SELA bahwa pihak CV. Buana Lestari tidak boleh melakukan kegiatan dilahan Pertokoan Gelanggang Ciranjang, oleh Pengadilan Negeri Cianjur.
dan apabila diperlukan Komnas HAM siap memberikan pendapat atau saksi ahli atas adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses revitalisasi Pasar Gelanggang Ciranjang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (3) huruf h serta SOP Mediasi Komnas HAM nomer 001/KOMNAS HAM/IX/2011 .
Komnas HAM juga berharap warga pedagang dapat memberikan laporan perkembangan permasalahan secara tertulis kepada Komnas HAM agar dapat dilakukan monotoring.

GIBAS CINTA DAMAI.
bekerja dan mengabdi pada masyarakat


Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!