Paguyuban Pedagang Gelanggang Ciranjang telah menyampaikan surat keluhan kepada Komisi Kepolisian Nasional dengan nomer : 013/PPGC/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang berkaitan dengan kinerja kepolisian sesuai dengan wewenang Kompolnas.
Pengaduan yang disampaikan warga pedagang kepada Kompolnas telah mendapatkan penomeran registrasi: 390/12/Res/IX/2012, dan telah mengirimkan permohonan klarifikasinya dengan surat Kompolnas No: B/575/IX/2012/Kompolnas tanggal 12 September 2012 kepada Irwasda Polda Jabar dengan tembusan kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Cianjur.
Kompolnas berharap POLRI dapat menindaklanjuti pengaduan warga dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, dan Kompolnas memohon agar warga segera melaporkan apabila :
1. Mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Polri pada saat menindaklanjuti pengaduan
saudara.
2. Saudara tidak puas dengan proses sidang disiplin atau etik terkait kasus yang saudara adukan .
Dengan keluarnya surat dari kompolnas, menjadi indikasi bahwa Aparat penegak hukum adalah abdi masyarakat dan wajib melindungi dan melayani masyarakat jangan sebaliknya.
GIBAS CINTA DAMAI
bekerja dan mengabdi pada masyarakat
0 comments:
Post a Comment