Tuesday, May 29, 2012


Pada hari ini selasa,tanggal 29 mei 2012,CV.BUANA LESTARI,kembali membuat gerakan pemaksaan kehendak dalam kaitan pembangunan komplek pertokoan gelanggang,dengan melanggar segala ketentuan hukum dan  perundang-undangan yg ada di negara Republik Indonesia.dimana saat ini CV.Buana Lestari tengah menghadapi sidang gugatan dari pihak pemerintah desa Ciranjang.di Pengadilan Negeri cianjur.seharusnya CV.Buana Lestari dapat menghormati Proses hukum maupun lembaga peradilan.pada proses Mediasi telah disepakati oleh pihak CV.Buana Lestari ,bahwa CV.Buana lestari tidak akan melakukan kegiatan apapun terkait pembangunan pertokoan gelanggang ciranjang.kenyataannya pada hari ini,CV.buana lestari telah mengeluarkan surat  permohonan bantuan pengamanan,melalui SATUAN POLISI PAMONG PRAJA,KAB.CIANJUR.kepada Kepolisian Resort Cianjur.
Surat dengan nomor  : 300/227/SATPOL.PP,dan ditanda tangani oleh sekretaris SATPOL PP,sdr.HENDRIK.S.Sos.NIP.19590520 198012 1 008
CV.BUANA LESTARI,akan melakukan proses relokasi secara paksa terhadap para pedagang pertokoan gelanggang ciranjang,pada hari Rabu,tanggal 30 Mei 2012.
seperti telah diketahui bersama,bahwasanya pihak Paguyuban Pedagang gelanggang Ciranjang (PPGC) telah mengeluarkan surat permohonan pembukaan akses jalan masuk,dikarenakan selama ini akses jalan masuk ke pertokoan gelanggang ciranjang tsb,telah tertutup dikarenakan telah didirikannnya kios darurat 'ILEGAL".oleh pihak CV.buana lestari.kepada berbagai lembaga maupun  institusi yang ada di wilayah pemerintahan  setempat maupun Pusat.Ternyata surat;surat permohonan yg dilayangkan oleh PPGC tsb di balas oleh pihak CV.Buana Lestari,bekerjasama dengan MUSPIDA KAB CIANJUR, secara Arogan akan melakukan pemaksaan relokasi.
hal ini bertentangan dengan keputusan yg telah ditetapkan oleh KOMNAS HAM,di karenakan segala kegiatan CV.buana Lestari akan menjadi pemicu tragedi berdarah seperti halnya tragedi MESUJI,maupun tragedi-tragedi berdarah lainnya yg terjadi di wilayah Republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!